MAKALAH KEBIJAKAN PUBLIK
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Kebijakan
publik, hadir dengan tujuan tertentu, yaitu mengatur kehidupan bersama untuk
mencapai tujuan (misi dan visi) bersama yang telah disepakati. Kebijakan publik
merupakan jalan mencapai tujuan bersaa yang dicita-citakan, Jika cita-cita
bangsa Indonesia adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
pancasila dan UUD RI 1945 (negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
hukum dan tidak semata-mata kekuasaan), maka kebijakan publik adalah seluruh
prasarana (jalan,jembatan,dan sebagainya) dan sarana (mobil,bahan bakar, dan
sebagainya) untuk mencapai ‘tempat tujuan’ tersebut.
Namun bagi negara berkembang , kita
terbelakan dengan negara maju, tidak cukup dukungan dana, infrastruktur,sumber
daya manusia,teknologi,namun harus mengejar ketertinggalan dengan segera agar
semakin tidak tertinggal, karena makna tertinggal tidak saja sekedar tertinggal
namun juga dijajah oleh mereka yang jauh di depan kita.
1.2
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini
1.
proses menerapkan kebijakan publik yang ideal ?
2.
syarat-syarat kebijakan publik yang ideal ?
3.
implementasi kebijakan publik yang di indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Menuju Kebijakan Publik Yang Ideal
Untuk
suatu kebijakan publik, yang tepat dikatakan: ‘apakah kebijakan publik itu baik
ataukah tidak?’. Dikatakan baik ini berarti terutama sekali disamping
seharusnya benar, tetapi juga sesuai dengan kepentingan dari pada masyarakat
dan Negara, sesuai dengan public interest (kepentingan rakyat).
Kita mengetahui bahwa masing-masing
negara itu mempunyai rumusan kepentingan rakyat (public interest) bagi Bangsa
dan Negaranya masing-masing, yang biasanya disebut dengan kepentingan Nasional.
National interest di Indonesia, bisa kita lihat dalam pembukaan UUD RI 1945.
Tiga unsur dari paa kepentingan Nasional ini adalah :
1. Memajukan
kesejahteraan umum
2. Mencerdaskan
kehidupan Bangsa dan
3. Ikut melaksanakan
ketertiban Dunia.
Meskipun didalam penetapan kebijakan
publik itu haruslah memperhatikan kondisi dan situasi serta kriteria yang pokok
tersebut, sedang proses ‘decision making’ untuk kebijakan publik itu mempunyai
sifat yang futuristis, yaitu yang berkaitan dengan masa depan, namun perlu
sekali berusaha menemukan dan mempertimbangkan alternatif-alternatif keputusan
sebanyak-banyaknya. Dan barulah kemudian memilih satu alternatif yang terbaik,
yaitu mempunyai efek, akibat dan manfaat,yang baik untuk masyarakat dan Negara.
Kebijakan
pemerintah haruslah baik , atau karena keinginan,pendapat dan kehendak dalam
masyarakat itu berbeda-beda , maka pengambilan keputusannya haruslah sebaik
mungkin. Yang menjadi ukurannya adalah kepentingan masyarakat (public
interest). Maka merupakan kewajiban dari pemerintah untuk mengatur kehidupan
dari rakyat sebaik-baiknya sesuai dengan kehendaknya itu. Oleh karena itu di
Indonesia, kepentingan Nasional (national interest) yang tercantum dalam
pembukaan UUD RI 1945 merupakan ukuran (criteria) yang senantiasa harus
diperhatikan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan dalam kebijaksanaan
(public policy decision), yaitu : kesejahteraan rakyat,kecerdasan bangsa, dan
ketertiban masyarakat.
Lalu
apa yang dimaksud dengan kebijakan publik yang ideal itu sendiri ? kebijakan
publik yang ideal adalah kebijakan publik yang membangun keunggulan bersaing
dari setiap pribadi rakyat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan tanpa
membedakan setiap keluarga Indonesia , setiap organisasi baik masyarakat maupun
pemerintah (sendiri) , baik yang mencari laba maupun nirlaba .
Tugas
negaraberubah dari sekedar tugas yang bersifat rutin, regular dan tata
usaha,melainkan membangun keunggulan kompetitif nasional. Kebijakan publik
bukan saja mengatur kehidupan bersama warganya, namun untuk membangun kemampuan
organisasi dalam lingkup nasional untuk menjadi organisasi-organisasi yang
mampu bersaing dengan kapasitas global.
Kebijakan yang
seperti itu dapat gambarkan melalui pembedaan sebagai berikut :
IDEAL
|
MENYIMPANG
|
Menjamin persaingan yang sehat
|
Pemberian proteksi dan monopoli tanpa
batas jelas
|
Kepastian Hukum
|
Bias hukum
|
Pajak yang proporsional
|
Pajak daerah yang mengisap kemampuan
rakyat
|
Memberdayakan badan-badan usaha
|
Menjual badan-badan usaha secara obral
|
Pendidikan yang mengacu pada tantangan
global
|
Penyeragaman pendidikan
|
Membangun kecakapan berdemokrasi
|
Membuka keran demokrasi tanpa batas
yang jelas
|
Subsidi yang proporsional/ sesuai
dengan target subsidi yang dikehendaki
|
Subsidi tanpa batas yang jelas atau
penghapusan subsidi secara total atau ekstrem
|
Kesempatan yang sama bagi investor
domestic dan global untuk menguasai asset ekonomi produktif nasional
|
Memprioritaskan investor global untuk
menguasai asset ekonomi produktif nasional
|
Kebijakan yang menjamin penerapan
prinsip good governance di setiap organisasi
|
Kebijakan yang memberi hak diskresi
kepada kelompok dalam menerapkan good governance
|
Oleh
karena itu hasil akhir dari suatu kebijakan publik merupakan akibat-akibat atau
dampak yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat, baik yang diharapkan maupun
yang tidak diharapkan sebagai konsekuensi dari adanya tindakan pemerintah atau
tidak adanya tindakan pemerintah dalam bidang-bidang atau masalah masalah
tertentu dalam masyarakat.
Namun
hal yang terpenting adalah dalam pengambilan kebijakan publik yang menjadi
ukurannya adalah kepentingan masyarakat sehingga menghasilkan hasil akhir
kebijakan yang baik dan ideal.
Max Weber
merincikan sepuluh ciri birokrasi ideal, yaitu :
- Para
anggotanya (staf) secara pribadi bebas, dan hanya melakukan tugas-tugas
impersonal dari jabatan-jabatannya.
- Terdapat
hierarki jabatan yang jelas.
- Fungsi-fungsi
jabatan diperinci dengan jelas.
- Para
pejabat diangkat berdasarkan kontrak.
- Mereka
diseleksi atas dasar kualifikasi profesional yang secara ideal diperkuat
dengan diploma yang diperoleh melalui ujian.
- Mereka
digaji dengan uang dan biasanya mempunyai hak-hak pensiun.
- Pekerjaan
pejabat adalah pekerjaan yang satu-satunya dan yang
- Terdapat
suatu struktur karier dan kenaikan pangkat adalah yang mungkin baik
melalui senioritas ataupun prestasi dan sesuai dengan penilaian para
atasan.
- Pejabat
tidak boleh mengambil kedudukannya sebagai miliknya pribadi begitu pula
sumber-sumber yang menyertai kedudukan itu.
- Pejabat
tunduk kepada pengendalian yang dipersatujan dan sistem disipliner.
Menurut
Islamy (1998:8), birokrasi di kebanyakan negara berkembang termasuk Indonesia
cenderung bersifat patrimonialistik : tidak efesien, tidak efektif (over
consuming and under producing), tidakobyektif, menjadi pemarah ketika berhadapan
dengan kontrol dan kritik, tidak mengabdi kepada kepentingan umum, tidak lagi
menjadi alat rakyat tetapi telah menjadi instrumen penguasa dan sering tampil
sebagai penguasa yang sangat otoritatif dan represif.
Sebagaimana
dijelaskan dalam beberapa hasil penelitian (Santoso, 1993; Thaba, 1996; Fatah,
1998), bahwa birokrasi di Indonesia ada kecenderungan berkembang kearah dimana
terjadinya proses pertumbuhan jumlah personil dan pemekaran struktur dalam
birokrasi secara tidak terkendali. Pemekaran yang terjadi bukan karena tuntutan
fungsi, tetapi semata-mata untuk memenuhi tuntutan struktur. Disamping itu,
terdapat pula kecenderungann terjadinya birokrasi yakni proses pertumbuhan
kekuasaan birokrasi atas masyarakat, sehingga kehidupan masyarakat menjadi
dikendalikan oleh birokrasi. Akibatnya, birokrasi Indonesia semakin membesar
(big bureaucracy) dan cenderung tidak efektif dan tidak efesien. Pada kondisi
yang demikian, sangat sulit diharapkan birokrasi siap dan mampu melaksanakan
kewenangan-kewenangan barunya secara optimal.
Untuk
melihat lebih dalam mengenai birokrasi, kita terlebih dahulu harus mengerti
mengenai struktur formal. Struktur formal ini sangat penting dipahami makna
dari birokrasi itu sendiri.
Dalam
memahami domain pemerintahan di dalam administrasi publik, ada dua hal yang
menjadi acuan, yaitu :
1. isu yang
dibahas adalah Kebijakan Publik.
2. aktor
terpenting dalam kebijakan publik adalah pemerintah. Namun, pemerintah dalam
hal ini identik dengan organisasi publik di dalam makna negara.
Menurut
konsep demokrasi modern, kebijakan publik tidaklah hanya berisi cetusan pikiran
atau pendapat para pejabat yang mewakili rakyat, tetapi opini publik (public
opinion) juga nenpunyai porsi yang sama besarnya untuk diisikan (tercermin)
dalam kebijakan-kebijakan negara. Setiap kebijakan negara harus selalu
berorientasi pada kepentingan publik (public interest)
2.2.Syarat-Syarat Kebijakan Publik Yang Ideal
Adapun beberapa syarat kebijakan publik yang
baik.kebijakann publik yang baik otomatis harus sesuai dengan namanya yaitu
kebijakan yang benar-benar pro publik
atau melayani publik.berdasarkan pengamatan dan rangkuman beberapa
bacaan,syarat kebijan publik yang pro publik tersebut adalah
1.
Melibatkan publik dalam
segala tahap
Pelibatan
publik dalam kebijakan publik dalam
segala tahap (perencanaan,implementasi,dan evaluasi )dibutuhkan agar
kebijakan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan publik.seringkali hanya
ada perencanaannya saja publik dilibatkan.hasilnya memang kebijakan tersebut
ditujukan untuk publik tetapi karena dalam implementasi dan evaluasi publik
tidak dilibatkan maka bisa saja implementasi tersebut tidak sesuai kalau
sesuaipun tidak diikuti partisipasi publik yang memadai.bahkan dalam evaluasi
pun publik perlu dilibatkan supaya bisa memberi masukan-masukan pada kebijakan
berikutnya agar lebih sempurna untuk
kedepanya.undang-undang
tentang pemerintah daerah memberikan peluang bagi partisipasi publik dalam
kebijan publik yaitu di mungkinkan dibentuk forum pemangku kepentingan (stake
holders) kota atau kabupaten yang
anggota-anggotanya terdiri dari berbagai pihak dan unsur masyarakat,meskipun
ada forum yang seperti itu,partisipasi langsung masyarakat misalnya lewat kotak
pengaduan seharusnya harus bisa dibuka.
2.
Realistik
Kebijakan
publik yang baik juga harus realistik,realistik dalam arti kebijakan tersebut
harus benar-benar bisa diterapakan dan dengan mempertimbangkan kemampuan dari
pihak pemerintah baik hal organisasi,personalia,maupun keuangan.
3.
Tranparan
Tranparansi
kebijakan yang dimaksud adalah publik harus bisa mengakses informasi yang
terkait dengan kebijakan publik yang menuntut tranparansi adalah masalah
keuangan.dalam ketentuan undang-undang sekarang ini sudah diharuskan APBD baik
propinsi maupun kota dan kabupaten untuk memakai format yang tranparan dan
dapat dipertanggung jawabkan antara lain karena jelas tujuan penggunaanya,jelas
dasar perhitungannya dan jelas tolok ukur dampak dan alokasi anggaran tersebut.
4.
Jelas tolok ukur
keberhasilanya
Kebijan
yang baik juga harus jelas tolok ukur keberhasilannya.hal ini berguna untuk
digunakan sebagai alat atau instrumen untuk melakukan evaluasi
5.
Jelas target dan
sasarannya
Kebijakan
yang baik juga harus tepat sasaranya. Misalnya kebijakan pengentsan kemiskinan
harus jelas kriteria siapa yang dimaksud sebagai orang orang miskin itu.jangan
sampai karena definisi operasional targer yang tidak jelas maka kebijakan yang
dilaksanakan menjadi tidak tepat sasaran atau tidak tepat targetnya
6.
Jelas dasar hukumnya
Kebijakan
pulik yang dilaksakan oleh pemerintah juga harus jelas dasar hukumnya karena
kebijakan tersebut tidak dilaksakan diruamg hampa udara. Memilih landasan hukum
yang tepat untuk suatu kebijakan memang bukan hal yang mudah.contoh kasus dari
tidak berjalanya pilihan dasar hukum yang tepat ini adalah berbagai peraturan
daerah ( PERDA ) Yang bermasalah pada akhir-akhir ini. Perda-perda tersebut
bermasalah karena tidak jelas peraturanya diatasnya yang menjadi payung, tidak
ada peraturan diatasnya yang memanyungi,bertentangan dengan peraturan yang di
atasnya, dan lain-lain
7.
Antar kebijakan tidak
tumpah tindih dan bertentangan
Seringkali
terjadi dalam praktek kebijakan terjadi tumpah tindih antar kebijakan dan juga
terjadi pertentangan antar kebijakan publik. Tumpah tindih maksudnya adalah apa
yang sudah di jangkau oleh suatu kebijakan diatur lagi oleh kebijan yang lain.
Misalnya saja kasus pembinaan pengusaha kecil, hampir semua dinas dan lembaga
mempunyai program pembinaan untuk pengusaha kecil. Akibatnya pada pengusaha
kecil yang berkali-kali harus ikut pembinaan yang dilaksanakan oleh berbagai
lembaga dengan materi yang sama. Sedangkan contoh kebijakan yang bertentangan
satu sama lain misalnya dulu pernah terjadi kebijakan umum APBD yang nantinya
akan menjadi dasar APBD di peraturan yang satu cukup ditetapkan dengan surat
keputusan bupati atau walikota, tetapi di peraturan yang lain harus dengan
peraturan daerah (berarti harus disetujui oleh DPRD)
2.3.Kebijakan Sebagai Intervensi Pemerintah
Pemaknaan
konsep kebijakan publik sebagai intervensi pemerintah menitikberatkan pada
peran aktor di luar pemerintah dalam memecahkan suatu masalah, dalam hal ini
pemerintah mengikutsertakan berbagai instrument/sumber daya di luar
Negara/pemerintah. Sehingga tidak hanya pemerintah sajalah yang menjadi actor
tunggal dan utama dalam pengambilan keputusan untuk mengatasi
persoalan-persoalan publik. Berikut ini makna dari konsep kebijakan publik yang
termasuk dalam sudut pandang kebijakan sebagai intervensi pemerintah, antara
lain :
a. Carl
friedrich mengungkapkan kebijakan publik sebagai suatu arah tindakan yang
diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan
tertentu , yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap
kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai
suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu.
b. Chandler
& Plano (1982) dalam kamus “wajib” Ilmu Administrasi Negara, The Public
Administration Dictionary, mengatakan bahwa: “Public Policy is strategic use of
reseorces to alleviate national problems or governmental concerns”. Secara
sederhana dapat diartikan bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang
strategis terhadap sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau
pemerintah. Chandler & Plano lalu membedakannya atas empat bentu, yakni:
regulatory, redistributive, distributive, dan constituent.
c. Robert
Eyestone mendefinisikan kebijakan publik sebagai hubungan suatu unit pemerintah
dengan lingkungannya. Konsep yang ditawarkan Eyestone ini mengandung pengertian
yang sangat luas dan kurang pasti karena apa yang dimaksud kebijakan publik
dapat mencakup banyak hal.
d. Konsep lain
mengenai kebijakan publik sebagai intervensi pemerintah juga dikemukakan oleh
Chandler and Plano (1988). Menurut mereka, Kebijakan publik adalah pemanfaatan
yang strategis terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk memecahkan
masalah-masalah publik atau pemerintah.
e. Chaizi
Nasucha (2004), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah kwenangan pemerintah
dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan
hukum. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyerap dinamika sosial dalam
masyarakat, yang akan dijadikan acuan perumusan kebijakan agar tercipta
hubungan sosial yang harmonis.
2.4.Peran Kepemimpinan Dalam Kebijakan Publik
Peran
pemerintah dalam kebijakan publik sangat penting karena hanya pemimpinlah
yang mempunyai tugas pokok memastikan perumusan kebijakan dibuat sesuai dengan
seharusnya. Untuk dapat mengambil kebijakan secara bijaksana, seorang pemimpin
yang unggul sangat diperlukan dalam suatu pemerintahan. Karakter pemimpin yang
unggul :
a.
Kreditabilitas
Pemimpin
mempunyai keyakinan dan komitmen, integritas kejujuran, respek, kepercayaan
yang konsisten, keberanian, kemauan untuk bertanggung
jawab atas keyakinan, ketenangan batin, keahlian dan profesionalitas.
b.
Nilai
Tugas
pemimppin adalah member value atau nilai bagi organisasi yang dipimpin.
c.
Teladan
Pemimppin
dapat memberikan contoh, inspirasi dan dorongan. Keteladanan berarti simbol
kedewasaan, karena seorang yang menjadi teladan harus mampu memberikan
toleransi, kerendahan hati dan kesabaran.
d.
Harapan
Pemimpin
memberikan harapan dengan membuka mata pengikutnya akan tantangan masa depan
dan cara mengatasinya.
Kebijakan
publik yang ideal mempunyai ciri-ciri utama sebagai berikut :
1.
Cerdas
Cerdas
berarti dapat memecahkan masalah pada intinya. Kecerdasan membuat pengambilan
keputusan kebijakan publik fokus pada isu kebijakan yang hendak dikelola dalam
kebijakan publik daripada popularitasnya sebagai pengambilan keputusan
kebijakan.
2.
Bijaksana
Bijaksana
bararti tidak menghasilkan masalah yang baru yang lebih besar dari masalah yang
dipecahkan. Kebijaksanaan membuat pengambil keputusan kebijakan publik tidak
menghindarkan diri dari kesalahan yang tidak perlu.
3.
Memberi harapan
Memberi
harapan pada seluruh warga bahwa mereka dapat memasuki hari esok yang lebih
baik dari hari ini. Dengan member harapan, kebijakan publik berarti membangun
kehidupan yang produktif sehingga kebijakan dapat dilaksanakan secara self
implementea atau masyarakat secara mandiri termotifasi untuk melaksanakannya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
- Pertama,
review terhadap unjuk kerja pegawai memang mampu memperkuat birokrasi dan
para pejabat terpilih, namun ternyata cenderung memperlemah responsivitas
politik para administrator publik tersebut.
- Kedua,
dengan mengadopsi pendekatan kewirausahaan terhadap sistem keuangan
publik, memang ada peluang untuk meningkatkan jumlah pendapatan, namun hal
tersebut cenderung mengurangi tingkat responsivitas politik.
- Ketiga,
penekanan terhadap pelayanan pelanggan tidak serta merta meningkatkan
responsivitas politik, karena dalam prakteknya hal itu ternyata berarti
hanya memperhatikan kepentingan individu-individu tertentu; padahal
pelayanan kepada masyarakat seharusnya ditujukan untuk meningkatkan
responsivitas kepada publik tanpa diskriminasi.
- Keempat,
kemitraan sektor publik dengan swasta yang ditawarkan oleh model
reinventing government, dalam prakteknya ternyata menimbulkan masalah
etik. Khusus mengenai masalah etik, Ghere (1997) menyimpulkan bahwa dalam
gema ‘reinventing government’, ada indikasi bahwa etika administrasi
publik terlupakan. Ia melakukan studi kasus tentang kemitraan antara
‘county government’ (setingkat kecamatan) dengan ‘local chamber of
commerce’ (Kadin-daerah) dari dua perspektif, standar moral pribadi para
pelaku dan etika kebijakan institusional. Studi kasus ini memperlihatkan
adanya penyalahgunaan keuangan publik dalam kemitraan dua lembaga
tersebut. Jika di tempat kelahirannya saja, model yang ditawarkan secara
global tersebut sarat dengan masalah, haruskah kita latah menggunakan
pendekatan yang sama tanpa kajian seksama.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Soenarko,Public Policy
Pengertian Pokok Untuk Memahami Dan Analisa Kebijaksanaan Pemerintah,(Surabaya:Airlangga University
Press,2003),hlm 27
2.
Solichin Abdul
Wahab,Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara,(Jakarta:Bumi Aksara,2002) hlm,10
Komentar
Posting Komentar